Tempat hiburan malam di kota serang tertunda untuk di bongkar karena muncul ada nya UU Cipta kerja yang sedang di pelajari oleh para pemangku kebijakan yang ada di kota serang.
Serang Banten// Compaskotanews.com — Pemerintah Kota atau Pemkot Serang enggan mengambil keputusan tegas terkait pembongkaran tempat hiburan malam (THM), karena khawatir salah langkah dan disalahkan.
Maka, Undang-undang atau UU Cipta Kerja menjadi acuan Pemkot Serang sebelum mengeksekusi tempat hiburan malam.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tidak bisa hanya mengandalkan peraturan daerah untuk membongkar bangunan tempat hiburan malam.
Sebab, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tentang aturan pembongkaran bangunan atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Undang-undang cipta kerja itu, aturan yang terakhir dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Maka, sudah semestinya kami mengacu ke aturan tersebut. Karena itu aturan pusat langsung,” katanya.
Dia menjelaskan, alasan Pemkot Serang menjadikan UU Cipta Kerja sebagai acuan karena bangunan tempat hiburan malam rata-rata dibangun di atas tanah milik pribadi.
“Ya karena bangunan itu berada di atas tanah pribadi, bukan di tanah pemerintah atau sempadan kali dan lainnya,” ujarnya.
Apabila bangunan tempat hiburan malam tersebut berada di atas tanah pribadi, dikatakan dia, Pemerintah Daerah tidak bisa membongkar sembarangan.
“Sekalipun memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Makanya kami tetap perlu melakukan kajian sebelum melaksanakan pembongkaran,” tuturnya.
Berdasarkan informasi, kata dia, tanah yang saat ini dibangun tempat hiburan malam secara legal dimiliki perseorangan.
Sehingga, perlu mengumpulkan dokumen dan sejumlah persyaratan sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Apalagi tanah itu ada pemiliknya, ada empat orang kalau tidak salah yang punya tanah itu. Kami tidak mau nanti salah ambil langkah,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Amanudin Toha menjelaskan, UU Cipta Kerja saat ini diminta untuk direvisi berikut turunannya di Mahkamah Konstitusi (MK) dan diberi waktu sampai dua tahun.
“Jadi pemkot tidak harus berpatokan pada undang-undang cipta kerja itu,” ujarnya.
Maka dia meminta, apa yang telah diucapkan oleh Wali Kota Serang seharusnya direalisasikan, apalagi menyangkut THM dan kenyamanan masyarakat.
“Izin pun tidak ada. Jadi wali kota harus membongkar, jadi terpaku dengan undang-undang itu,” ucapnya.
(tf/red)