Compaskotanews.com.
Selasa, 11 April 2023 telah dilakukan pengajuan banding atas permohonan informasi publik atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043 yang tidak dipenuhi oleh DPUPR Prov. Banten oleh sekelompok masyarakat sipil kepada Sekretariat Daerah Provinsi Banten selaku atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Banding tersebut diajukan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kami merasa bawa tindakan DPUPR Prov. Banten tidak sejalan dengan visi pemerintahan modern yang menganut asas good governance. Salah satu implementasi asas tersebut diantaranya adalah keterbukaan atas informasi publik kepada masyarakat. Dalam hal ini permohonan informasi atas 13 dokumen perihal Perda RTRW Banten Tahun 2023 – 2043 yang kami mohonkan sepatutnya dipenuhi oleh DPUPR Provinsi Banten karena hal tersebut merupakan dokumen publik.
Pada 28 Maret 2023 kami memang diundang oleh Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Provinsi Banten untuk berdiskusi mengenai Perda RTRW Banten 2023-2043 tersebut, dalam diskusi tersebut 13 dokumen yang kami mohonkan Kabid Tata Ruang DPUPR Prov.Banten menyampaikan akan memenuhi permohonan informasi yang kami ajukan tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan 13 dokumen permohonan informasi yang kami ajukan.
Perlu diketahui latar belakang mengenai diajukannya permohonan ini karena Perda Banten mengenai RTRW 2023-2043 merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah Banten sampai 20 tahun mendatang. Tetapi urgensi tersebut, tidak diimbangi oleh pelibatan partisipasi masyarakat atau publik oleh PJ. Gubernur Banten yang dalam hal ini merupakan kewenangan DPUPR Banten sebagai stakeholder. Padahal masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam kebijakan publik khususnya penyusunan sampai dengan pengesahan Perundang-undangan yang mana diatur oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menindaklanjuti surat banding atas permohonan informasi tersebut, kami meminta agar Sekda Prov.Banten dapat mendesak DPUPR Prov. Banten dalam jangka waktu yang sesuai dalam UU No. 14 Tahun 2008 untuk memberikan 13 dokumen mengenai Perda Banten tentang RTRW 2023-2043 sebagai muatan informasi yang dimintakan Imbuhnya.Red (yudi).