CompasKotaNews.com – Saat ini, pemerintah telah memperkenalkan peraturan terbaru untuk PNS tentang jam kerja dan hari kerja.
Peraturan PNS terbaru mengenai jam kerja dan hari kerja tertuang dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan Presiden tentang jam kerja dan hari kerja PNS ini akan diberlakukan mulai 26 April 2023.
Dalam regulasi terbaru, PNS dirancang agar lebih nyaman dalam bekerja.
Pasalnya, dalam peraturan terbaru yang ditandatangani Presiden Jokowi, PNS tidak boleh beroperasi pada hari Sabtu. Pasal 3 mengatur bahwa sejak saat itu, SNP hanya beroperasi 5 hari dalam seminggu.
5 hari kerja terakhir PNS adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Pada hari Sabtu dan Minggu, pemerintah menutup semua PNS kecuali mereka yang bertugas di beberapa instansi seperti dinas kesehatan dll.
Selama jam kerja, PNS juga diperbolehkan cuti kerja oleh pemerintah.
Pasal 4, 3, dan 4 mengatur jam kerja PNS dibedakan antara bulan Ramadhan dan hari biasa. Pada hari biasa, jam kerja PNS dimulai pukul 07.30 waktu setempat.
Khusus pada hari Jumat, PNS memiliki waktu istirahat 90 menit, dan Senin hingga Kamis istirahat 60 menit.
Sedangkan pada hari kerja selama Ramadan, PNS harus masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.
PNS akan memiliki waktu istirahat selama 60 menit selama Ramadhan pada hari Jumat. Senin sampai Kamis istirahat 30 menit. Aturan berlaku untuk PNS baik pusat maupun daerah, aturannya sama.
(Red/CKN)