PAMEKASAN, CompasKotaNews.com – 1.300 tenaga kesehatan yang berada di Pamekasan, Jawa Timur melakukan demonstrasi menolak RUU Kesehatan. Ribuan nakes tersebut berkumpul di depan kantor DPRD setempat. Dilansir oleh detikJatim, mereka tiba di lokasi sekitar pukul 9.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari peserta aksi, para nakes yang turut serta dalam demonstrasi tersebut berasal dari lima organisasi profesi yang berbeda, terdiri dari 700 perawat, 500 bidan, dan 100 dokter.
Dr. Trisusandi, selaku Ketua IDI Pamekasan, memberikan orasi dan membacakan tuntutan di depan Pendopo Kabupaten. Dia menyatakan bahwa hanya separuh nakes di Pamekasan yang turut serta dalam demonstrasi tersebut, dan bila tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, maka seluruh nakes di Pamekasan akan turun ke jalan.
Para demonstran kemudian diterima oleh anggota DPRD Pamekasan, dan Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB Khairul Umam menerima tuntutan mereka dan akan meneruskannya ke pusat.
Berikut ini tuntutan 5 Organisasi Profesi yang menolak Omnibus Law RUU Kesehatan.
1. Menolak Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas
2. Memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 Undang-Undang antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran
6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
8) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
3. Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada point No 2
(Red/CKN)