Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Resmi Diperpanjang Sampai Umur…

oleh
Usia pensiun PNS diperpanjang

CompasKotaNews.com – Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Membuka Peluang Kerja Lebih Lama

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terbaru yang memperpanjang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat dalam jabatan fungsional resmi. Dalam aturan baru ini, batas usia pensiun PNS jabatan fungsional tidak lagi ditetapkan pada usia 60 tahun seperti sebelumnya.

Dengan diperpanjangnya batas usia pensiun, para PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional sekarang memiliki kesempatan untuk bekerja lebih lama di lembaga pemerintahan. Keputusan ini diharapkan dapat memanfaatkan pengalaman dan keahlian para PNS yang telah mencapai usia pensiun, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih lanjut bagi instansi pemerintah.

Sejauh ini, perpanjangan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut merinci batas usia pensiun PNS yang berlaku khusus untuk jabatan fungsional.

Berdasarkan surat resmi BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2017, batas usia pensiun PNS jabatan fungsional ditentukan berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini. Namun, dengan adanya perpanjangan batas usia pensiun, ketentuan ini kemungkinan akan mengalami revisi untuk mengakomodasi kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Perpanjangan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional memberikan peluang baru bagi PNS yang ingin terus berkontribusi di sektor pemerintahan. Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, para PNS dapat terus memberikan layanan yang berkualitas dan memajukan instansi pemerintah.

1. Jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

2. Jabatan fungsional ahli madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

BACA JUGA :  Siap-Siap Mata Uang Indonesia Rp 1.000 Akan Berubah Jadi Rp 1, Begini Wujudnya

3. Jabatan fungsional ahli utama batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

4. PNS berusia kurang dari 60 tahun saat peraturan ini disahkan yang menduduki jabatan fungsional ahli madya batas usia pensiunnya dari 65 tahun menjadi 60 tahun.

5. PNS berusia lebih dari 60 tahun saat peraturan ini disahkan yang menduduki jabatan fungsional ahli madya batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

6. PNS yang berusia kurang dari 58 tahun saat peraturan ini disahkan yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

Demikian batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional yang diatur secara resmi oleh BKN yang bukan lagi sampai usia 60 tahun tetapi mencapai usia 65 tahun. (Red/CKN)

Sumber : Surat BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *