Mantan Kades Dan Mantan BPD Peras Perusahaan Berujung di Kerangkeng Kejari Serang

oleh

Ulah Kades dan ketua BPD Desa Nagara Kecamatan Kibin di Jebloskan di kejari serang

Serang Kabupaten | Compaskotanews.com – Mantan Kepala Desa Nagara, Sarja Kusuma Atmaja, dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagara, Atmaja, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada hari Kamis, 25 Mei 2023 siang. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Sarja Kusuma Atmaja dan Atmaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pada tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp 530 juta. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan pemerasan tersebut bermula pada tahun 2019 ketika Sarja Kusuma masih menjabat sebagai Kepala Desa Nagara dan Atmaja masih menjabat sebagai Ketua BPD Nagara. Kedua tersangka dalam pertemuan dengan pihak PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ) menyampaikan bahwa terdapat jalan desa yang mengarah ke lokasi proyek pembangunan perumahan PT ITJ. Namun, jalan yang diklaim tersebut sebenarnya bukan merupakan aset milik desa.

Meskipun bukan aset desa, Sarja Kusuma dan Atmaja tetap meminta uang sebesar Rp 530 juta kepada PT ITJ. Keduanya mengakui bahwa uang sebesar setengah miliar tersebut akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

PT ITJ tidak langsung menyerahkan uang tersebut dan penyerahannya baru terjadi pada bulan Juni 2021. Pada saat itu, kegiatan pemerataan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dihentikan oleh Atmaja karena belum ada kompensasi yang diberikan.

BACA JUGA :  Pemilu 2024 Kabupaten Serang Jadi Sorotan Bawaslu Adanya Lonjakan Surat Suara Tidak Sah

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *