Pegawai ATR/BPN Kabupaten Lebak Sangat Mengejutkan Semua Terima Uang Hasil Suap

oleh

Sidang perkara uang suap di link BPN Lebak

Serang Kota | Compaskotanews.com – Seluruh pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak menerima uang suap atau gratifikasi dari kasus Ady Muchtady.

Ady Muchtady merupakan mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak. Ia menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi atau suap kepengurusan sertifikat tanah dari tahun 2018-2021 senilai Rp 18 miliar lebih.

Hari ini, 24 Mei 2023, sidang kasus tersebut kembali digelar. Ady Muchtady menjalani sidang secara virtual bersama tiga terdakwa lain.

Ketiga terdakwa itu adalah mantan honorer di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak bernama Deni Edi Risyadi dan dua pemberi suap atau gratifikasi dari pihak swasta bernama Maria Sopiah dan Eko HP.

Dalam persidangan itu, JPU Kejati Banten menghadirkan dua mantan anak buah Ady Muchtady. Keduanya merupakan seorang honorer ATR/BPN Kabupaten Lebak bernama Indra Aditria Kuswandi dan seorang pegawai bertatus PNS bernama Novianti Bintari.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Ady Saputra, Novianti membuka fakta yang mengejutkan. Ia mengaku, kebagian uang yang belakangan diketahui dari perkara suap atau gratifikasi.

“Semua pegawai (ATR/BPN Kabupaten Lebak) dapat,” ujar Novianti.

Uang yang diberikan mantan pimpinannya itu disebutkan untuk keperluan Lebaran atau Tunjangan Hari Raya (THR). Nilainya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

“Total ada 96 pegawai (yang kebagian THR),” kata Novianti.

Novianti mengatakan, penggunaan uang dari perkara suap atau gratifikasi tersebut juga diperuntukkan untuk keperluan kantor dan juga tamu terdakwa Ady Muchtady

Uang Hasil Suap
“Buat beli kursi loket (di kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak), untuk tamu Bapak (menyebut terdakwa Ady Muchtady),” ungkap Novianti.

BACA JUGA :  Mobil Jenis Apa Saja yang Tidak Berhak Isi BBM Subsidi ? Pertamina Mulai Blokir 260.000 Mobil

Novianti mengaku pernah menerima transfer dari Ady Muchtady. Nilai transfer yang masuk ke dalam rekeningnya sebesar Rp 52 juta.

“Itu saja yang dikirim (cuma sekali ditransfer Rp 52 juta),” kata Novianti.

Saksi lain, Indra Aditria Kuswandi mengungkapkan bahwa dia pernah membuat rekening bank atas namanya pribadi. Rekening itu kemudian dijadikan tempat penampungan uang yang diberikan Ady Muchtady.

“Saya yang buat, uang Pak Ady (yang disetor tunai), bukan uang kantor, iya (bukan uang resmi),” jawab Indra kepada Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.

Indra mengatakan, uang yang tidak resmi tersebut digunakan untuk kegiatan kantor. Selain itu, ada juga untuk acara munggahan menjelang puasa Ramadan.

“Munggahan Rp 40 juta, ada Rp 500 ribu, Rp 300 ribu (dibagikan kepada semua pegawai). Ada juga buat santunan anak yatim. Itu (semua uang yang diberikan) uang Pak Ady,” kata Indra.

Indra mengaku, dirinya tidak mengetahui sumber uang tersebut. Sebab, dia berdalih, hanya menyetorkan uang kes yang diterima dari terdakwa Ady Muchtady.

“Tidak tahu sumbernya, saya hanya terima dan setor tunai,” ujar Indra.

Indra juga mengaku pernah diperintahkan untuk merenovasi ruangan terdakwa Ady Muchtady. Nilai renovasi ruangan itu lebih dari Rp 40 juta.

“Untuk ruangan kepala kantor (terdakwa Ady Muchtady), di transfer ke saya, lumayan besar lebih Rp 40 juta,” kata pria kelahiran 29 Januari 1993 ini.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra sempat menanyakan soal uang Rp 96,300 juta yang pernah disetorkan Indra ke rekeningnya.

“Saya lupa,” tutur Indra menjawab peruntukan dan kebutuhan uang tersebut

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *