CompasKotaNews.com – Pungutan liar, juga dikenal sebagai pungutan ilegal atau pungli, merujuk pada praktik ilegal di mana seseorang atau sekelompok orang meminta atau mengumpulkan uang atau barang dari individu atau entitas lain secara tidak sah. Praktik ini melibatkan pemerasan, penyuapan, atau pemerasan dalam bentuk lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pungutan liar dapat terjadi di berbagai sektor dan lingkungan, termasuk di sektor publik, seperti pelayanan pemerintah, dan sektor swasta, seperti bisnis atau industri.
Dampak pungutan liar terhadap masyarakat sangat merugikan. Berikut adalah beberapa dampak negatifnya:
- Korupsi dan Ketidakadilan: Pungutan liar merupakan bentuk korupsi yang merugikan masyarakat secara luas. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dan layanan publik. Orang-orang yang tidak mampu atau yang tidak setuju dengan pungutan tersebut sering kali dikesampingkan atau tidak menerima pelayanan yang seharusnya mereka dapatkan.
- Biaya Tambahan: Pungutan liar menyebabkan peningkatan biaya hidup bagi masyarakat. Ketika individu atau bisnis dipaksa untuk membayar pungutan ilegal, mereka harus mengeluarkan uang tambahan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan lain. Ini dapat menyebabkan beban finansial yang tidak perlu dan merugikan pertumbuhan ekonomi.
- Menghambat Investasi dan Pengembangan Ekonomi: Pungutan liar dapat menakut-nakuti investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Ketika bisnis dihadapkan pada permintaan pungutan ilegal, mereka mungkin menjadi enggan untuk berinvestasi atau mengembangkan operasi mereka. Hal ini dapat menghambat penciptaan lapangan kerja, inovasi, dan perkembangan ekonomi suatu daerah.
- Gangguan dalam Penyediaan Layanan Publik: Pungutan liar dalam sektor pelayanan publik, seperti pendidikan atau perawatan kesehatan, dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan yang seharusnya mereka terima. Pelayanan yang seharusnya gratis atau terjangkau dapat menjadi tidak tersedia atau tidak terjangkau karena adanya pungutan liar. Hal ini merugikan kesejahteraan masyarakat dan menghambat pembangunan sosial.
- Merusak Sistem Hukum dan Kepercayaan Publik: Praktik pungutan liar merusak sistem hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah atau bisnis. Ketika orang-orang melihat adanya korupsi dan pungli di berbagai tingkatan pemerintahan atau sektor swasta, kepercayaan mereka terhadap otoritas dan sistem dapat terkikis. Ini dapat mengakibatkan ketidakstabilan sosial, ketidakpuasan, dan kurangnya kepatuhan terhadap hukum.
Untuk mengatasi dampak negatif pungutan liar, diperlukan langkah-langkah tegas untuk memberantas korupsi dan memperkuat sistem pemerintah.
(Red/CKN)