Warga Masyarakat Lopang sudah jenuh dan bosan di janji janji terus Sertifikat PTSL bakal jadi dan lagi Proses oleh Lurah dan Staf Kelurahan Lopang.
KOTA SERANG || Compaskotanews.com — Permasalahan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) di Kelurahan Lopang Kec.Setang Kota Serang terus memunculkan persoalan negatif bagi pemohon, selain besaran pembiayaan yang kerap menjadi sorotan karena menjadi bancakan para oknum di tingkat Kalurahan juga ketidak jelasan mengenai penerbitan sertifikat yang didaftarkan melalui program ini. (16/06/23)
RZ (46) warga Kalurahan Lopang, Kec Serang Kota Serang merupakan salah satu dari sekian pemohon penerbitan sertifikat melalui program PTSL Tahun 2019 yang dilaksanan oleh pemerintah Kalurahan Lopang terpaksa harus menelan kenyataan pahit dan kecewa karena meskipun pembiayaan yang diwajibkan telah lunas namun hingga saat ini sebagian besar sertifikat miliknya tidak jelas penerbitannya. Ngajimin mengaku pasrah karena sudah kesekian kalinya mencoba mempertanyakan kepada Lurah Lopang namun tetap saja tidak kunjung mendapat kepastian mengenai sertifikatnya yang iya harpakan hampir 4 tahun tidak ada kejelasan.
“Saya mendaftar tahun 2019 yang lalu, dari satu bidang yang saya daftarkan, setiap saya tanya ke pak Lurah Lopang, jawaban yang diberikan masih berproses di BPN”, keluh RZ saat ditemui Media Awak Media Compaskotanews.com, Jumat(16/06/2023).
Lebih lanjut RZ menjelaskan jika dirinya telah melunasi pembiayaan yang telah ditetapkan dari pengurus Kalurahan melalui RT setempat. Dari keterangan dirinya membayar setiap bidang kisaran Rp 250 sampai Rp 270 ribu dan diserahkan kepada RT tim Pokja PTSL Kelurahan Lopang.
“Saya sampai jual yang saya punya demi membayar kewajiban sebagai pemohon agar berkas bidang kami bisa segera diproses untuk terbit sertifikat”,
RZ mengaku tidak diberikan bukti pembayaran bahkan patok batas bidang yang telah terinclude dalam besaran pembiayaan tak satupun diberikan oleh petugas Kalurahan yang kami sesalkan dukumen asli yang Kami berikan kepada pihak Pokja Kelurahan Lopang Kec Serang Kota Serang.
“Karena kami sudah saling percaya saja, jadi tidak terpikir apabila pihak Kalurahan Lopang kec Serang akan bertindak di luar aturan yang ditetapkan,”jelas RZ emosi melihat proses Sertifikat tanah nya yang sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Kalurahan Lopang, di tudingan oleh warga Masyarakat nya tidak becus memberikan sebuah kepastian kinerjanya terkait bembuatan kolektif PTSL tersebut. Dirinya berdalih jika keterlambatan penerbitan sertifikat melalui program PTSL 2019 di duga karena tidak ada upaya dari staf Kelurahan Lopang untuk menelusuri ada nya keanehan – keanehan yang samoai saat ini sertifikat PTSL di Kelurahan Lopang tidak kunjung ada kepastian dsn seharus nya Lurah unyur mau menemui pihak pegawai BPN Kota Serang, “ungkap nya.
Lurah Lopang mestinya mengupayakan agar sertifikat warga Masyarakat Kami agar segera terbit semua sertifikatnya, bahkan saya sering mondar-mandir bersama Saudara dan Pak Lurah ke Kantor BPN untuk terus mempertanyakan sertifikat warga Masyarakat Kami khususnya di Kelurahan Lopang Kota Serang agar segera diproses. “Imbuhnya.
Disinggung mengenai besaran biaya yang akan muncul mesti ditanggung oleh pemohon yang awalnya kata nya gratis.
Warga Masyarakat Kelurahan Lopang perlu dapat informasi dan keterangan yang secara rinci dengan alasan yang konon status tanah pemohon tidak sama ada yang konversi, hibah, waris dan jual beli serta menegaskan segala bentuk pembayaran dituangkan dalam kwitansi yang jelas.
Semua masyarakat di kasih tau di mana ada titik kesulitan dari BPN nya biar Warga paham mengenai mekanisme program PTSL sehingga sering terjadi miss komunikasi ditingkat bawah.
“Seringkali saya mempertanyakan kepada para prangkat atau staf Lurah Lopang untuk segera menyelesaikan ketugasan mengenai program PTSL, yang masih terpending karena secara teknis berkas yang diajukan belum lengkap harus ada upaya seduai dengan prosedur yang telah disepakati dalam pelaksanaannya”, Pungkas RZ.
(Tf/red)