Dewan yang terhormat asal pandeglang kini mendekam di penjara akibat ulah penjabulan nya.
Pandeglang || Compaskotanews.com — Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, telah divonis 5 bulan penjara dalam kasus cabul. Pengacara Yangto, Satria Pratama, tidak menerima putusan tersebut dan meminta pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus ini.
Satria Pratama menantang Polres Pandeglang untuk segera memeriksa Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan penyidik PPA yang menangani kasus ini. Ia menyatakan kecurigaannya terhadap proses hukum yang berlangsung dan mempertanyakan alasan rasional di balik tindakan Kanit PPA yang menerima pencabutan laporan serta kejadian di bulan November di mana pelapor membuat surat pernyataan untuk melanjutkan kasus ini.
Satria Pratama juga mengungkapkan rencananya untuk berkonsultasi dengan Irwasda (Inspektorat Wilayah Daerah) dan Propam (Pengawas Kepolisian) di Polda Banten. Namun, ia belum mengungkapkan secara detail mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain divonis penjara selama 5 bulan, Yangto juga diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp 17.260.000. Jika uang restitusi tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu bulan.
(Tf/red)