TVRI Menerima Hibah Tanah Seluas 2,1 Ha dari Pemerintah Kota Serang Untuk Membuka Stasiun Penyiaran di Banten.

oleh

Wali kota serang Syafrudin di dampingi Nanang Saepudin Sekota Serang dan Imam Brotoseno selaku Derut LPP TVRI dalam penandatangan dan serah terima hibah tanah.

Serang Kota || Compaskotanews.com — TVRI telah menerima hibah tanah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, dengan tujuan membuka stasiun penyiaran di wilayah tersebut. Sertifikat tanah hibah tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Serang, Syafrudin, kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Iman Brotoseno.

Iman Brotoseno mengapresiasi langkah Pemkot Serang yang mendukung TVRI dalam upaya membangun stasiun penyiaran di setiap ibu kota provinsi. Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, Pasal 12 Ayat 1.

“Dengan adanya hibah tanah ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Banten. Kami akan memanfaatkan tanah yang diberikan untuk kepentingan umum, baik itu pembangunan fasilitas publik maupun hal-hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat Banten secara luas,” ungkap Iman Brotoseno melalui pernyataan tertulis pada Selasa (20/6).

Luas tanah yang dihibahkan mencapai lebih dari 2,1 hektar atau sekitar 21.580 meter persegi. Tanah tersebut masih berupa lahan pertanian sawah dan terletak di Desa Kapuran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Iman Brotoseno menambahkan, “Ini sesuai dengan instruksi Presiden kepada saya untuk segera mempercepat pembangunan stasiun penyiaran di setiap provinsi. Nantinya, saya akan menyampaikan kepada Presiden bahwa Wali Kota Serang telah menghibahkan tanah ke LPP TVRI untuk pembangunan TVRI Stasiun Banten.”

Iman Brotoseno juga menyatakan bahwa kehadiran TVRI di Banten akan menjadi saksi dan agen perubahan yang aktif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin, dalam sambutannya mengapresiasi dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah membantu mempercepat proses penerbitan sertifikat hibah tanah. Ia menyatakan bahwa pemberian hibah tanah oleh Pemerintah Kota Serang merupakan bagian dari amanat undang-undang dan juga amal ibadah, karena TVRI harus hadir di ibu kota provinsi.

BACA JUGA :  TB Asep Rafiudin Arif S.Pd.I M.I.Kom Tokoh Muda Partai Keadilan Sejahtera

Dia juga menambahkan bahwa kehadiran stasiun penyiaran TVRI di ibu kota Provinsi Banten akan memberikan kontribusi dalam pembangunan yang berkelanjutan bagi daerah tersebut. “Kami berharap apa yang kami berikan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Serang dan Provinsi Banten, serta menjadi bagian dari konektivitas pembangunan,” ujarnya.

Dengan hadirnya stasiun penyiaran TVRI di Banten, misi pembangunan TVRI di Pulau Jawa akan tercapai. Saat ini, LPP TVRI sudah memiliki 32 stasiun yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia, dengan total 155 transmisi digital yang mencakup 72 persen wilayah dan kabupaten di seluruh Indonesia.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *