Tb Suherman Kadis Dindikbud Kota Serang serius tanggapi tentang PPDB SDN SMPN tahun ajaran 2023 – 2024 di Kota Serang.
Serang Kota || Compaskotanews.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang meminta masyarakat Kota Serang untuk melaporkan jika mereka menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) atau percaloan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan sekolah.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tubagus Suherman, mengungkapkan hal tersebut. Ia mengatakan, PPDB rentan terhadap praktik pungli dan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat jika melihat potensi pungli serta adanya oknum atau percaloan PPDB di Kota Serang, silakan laporkan,” kata Tubagus Suherman kepada TribunBanten pada Jumat (23/5/2023).
Dalam upaya mengatasi pungli dan percaloan, Dindikbud Kota Serang telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten. Dindikbud Kota Serang menampilkan nomor call center Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten di setiap spanduk PPDB yang dipasang di sekolah-sekolah Kota Serang.
Tubagus Suherman menjelaskan bahwa aduan tersebut dapat dilengkapi dengan bukti-bukti seperti foto, video, atau dokumen pendukung lainnya.
“Jadi apabila ada pelayanan kurang baik atau temuan lainnya seperti oknum atau calo ini, bisa langsung diadukan melalui call center yang tertera di spanduk,” ujarnya.
Suherman menambahkan bahwa Dindikbud Kota Serang akan mengerahkan tim pengawasan selama proses PPDB berlangsung di semua sekolah di Kota Serang, baik negeri maupun swasta. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses PPDB.
Dalam menyambut PPDB SMP Kota Serang 2023, masyarakat diharapkan aktif melaporkan praktik pungli atau percaloan yang terjadi. Kolaborasi antara Dindikbud Kota Serang dan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik yang merugikan peserta didik dan melanggar prinsip transparansi dalam sistem PPDB.
(Tf/red)