Kejari Lebak Andi Muhamad Nur Panggil ulang Kepala Desa Pagelaran dan Suami nya untuk memberi keterangan terkat dugaan pungli yang di perbuat nya.
LEBAK BANTEN || Compaskotabews com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah memanggil belasan saksi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Andi Muhamad Nur, membenarkan bahwa Kejari Lebak telah memanggil Kepala Desa Pagelaran dan suaminya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Desa Pagelaran.
“Anda benar, pihak Kejari Lebak telah memanggil belasan saksi terkait dugaan pungli, bahkan Kepala Desa Pagelaran dan suaminya telah dimintai keterangan,” kata Andi saat dihubungi pada Sabtu (24/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan para penyelidik masih bekerja untuk mencari dan menemukan bukti adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 KUH Pidana.
“Kepala Desa Pagelaran kemungkinan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan. Semuanya masih dalam tahap proses, dan jika kasus ini naik ke tahap penyelidikan, pihak Kejari Lebak akan memberikan informasi kepada media Online Compaskotanews.com,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP Imala) menyatakan bahwa Imala akan terus mengawal kasus dugaan pungli di Desa Pagelaran ini hingga tuntas.
“Bahkan, Imala telah mengirim surat aksi ke Polres Lebak untuk melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri Lebak,” kata Aswari.
Ia menambahkan bahwa aksi yang dilakukan oleh Imala bertujuan untuk memastikan agar proses hukum berjalan secara transparan.
“Harapan kami adalah agar proses hukum terhadap Kepala Desa di Lebak ini berjalan dengan objektif. Dan oknum Kepala Desa Pagelaran segera dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti dan saksi telah lengkap,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kejari Lebak telah memanggil sebanyak 21 orang saksi, termasuk Kepala Desa Pagelaran dan suaminya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
(Tf/Red)