Kades Kaduagung Nensy Anggraeni bersama Warga lakukan sidak teehadap ruko yang di duga di jadikan tempat dugem dan jual miras.
LEBAK Banten || Compaskotanews.com – Puluhan warga Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, menggerebek sebuah ruko yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan malam dan menjual minuman keras (Miras). Ruko yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kaduagung Timur, digrebek warga Selasa (27/6/2023) sekira pukul 00.45 WIB.
Kepala Desa Kaduagung Timur Nensy Anggraeni mengatakan, penggerebekan yang dilakukan oleh warganya tersebut dilakukan karena ruko tersebut merupakan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (Miras).
“Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak desa bersama warga, ditemukan puluhan botol minuman keras dan belasan wanita malam sedang berada di ruko tersebut dan saya tidak mau di wilayah Desa kami di kotori oleh adanya penyakit Masyarakat (Pekat)” kata Nensy saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Ia menjelaskan, awalnya memang ada dari pihak pemilik ruko untuk meminta izin akan membuka usaha cafe, tapi pihak desa belum menandatangi pernohonan tersebut karena dalam surat itu dirasa janggal.
“Dalam pengajuan surat izinnya pihak pengelola tempat hiburan malam meminta izin akan membuka usaha cafe. Tapi dalam kenyataannya ruko tersebut dijadikan tempat dugem dan menjual minum – minuman keras,” ujarnya.
Ia menambahkan, tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin beroperasi. Maka dari itu, pihak pengelola harus mentaati peraturan dengan jangan membuka kembali tempat hiburan malam di wilayah Desa Kaduagung Timur.
“Tempat hiburan malam itu telah melanggar beberapa peraturan daerah yaitu Perda tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), Perizinan, miras dan prostitusi yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang perizinan dan non-perizinan,” katanya.
(Tf/Red)