Orang Tua Wajib Tahu Anturan Baru Penggunaan Seragam Sekolah SD,SMP,SMA/SMK

oleh
Aturan baru penggunaan seragam sekolah (Dok: Compas Kota News)

CompasKotaNews.com – Sebentar lagi, siswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK akan memasuki tahun ajaran baru 2023/2024, termasuk para siswa baru. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh para siswa adalah seragam sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan aturan terbaru tentang penggunaan seragam sekolah.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pada Senin (3/7/2023), aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut adalah ketentuan yang masih berlaku terkait seragam sekolah SD-SMA/SMK yang dapat dijadikan pedoman untuk tahun ajaran 2023/2024:

Floating Ad with AdSense
X

Seragam Nasional

Seragam nasional merupakan jenis seragam yang wajib digunakan. Jenis seragam nasional ini harus dikenakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis. Selain itu, seragam nasional juga harus digunakan saat upacara bendera di sekolah. Jenis seragam ini berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut adalah ketentuannya:

SD/SLB dapat menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana merah hati.

SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana biru tua.

SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana abu-abu.

Seragam Pramuka

Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaan seragam ini ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Seragam Khas Sekolah

Kemdikbud memberikan keleluasaan kepada setiap satuan pendidikan untuk menentukan model dan warna seragam khas sekolah. Namun, penentuan tersebut harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya. Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

BACA JUGA :  Kepala Dinkes Kota Serang Hasanudin, Minta Warga Bergerak Cepat dalam Memerangi Sarang Nyamuk

Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah. Namun, ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pakaian adat digunakan pada hari atau saat ada acara adat tertentu. Selain itu, dalam penggunaan seragam sekolah, terutama seragam nasional, pada hari upacara bendera, penggunaan topi pet dan dasi menjadi kewajiban. Siswa SD wajib menggunakan topi pet dan dasi berwarna merah hati, siswa SMP menggunakan warna biru tua, dan siswa SMA menggunakan warna abu.

(Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *