Dua pelaku curanmor yang kerap meresahkan Masyarakat kini di bekuk Polisi.
Pandeglang Banten || Compaskotanews.com — Dua orang pria berinisial RI alias Toge (22) dan SN alias Kiong (36) telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang setelah mencuri sepeda motor. Pelaku berhasil ditangkap setelah mereka merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing setelah berhasil menggasak motor milik warga yang terparkir di depan rumah.
Aksi kedua pelaku terekam oleh CCTV yang dipasang oleh pemilik rumah. Berkat rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tim Resmob mendapatkan video CCTV dari Kanit Reskrim Polsek Patia yang menggambarkan kejadian pencurian sepeda motor berwarna merah hitam di Sidamukti. Dari ciri-ciri pelaku yang terlihat dalam rekaman, diduga salah satu pelaku merupakan residivis curanmor wilayah selatan.
Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam mengurangi tindak kejahatan di wilayah Pandeglang. Pihak kepolisian berharap bahwa dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjaga aset mereka, terutama sepeda motor. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan mereka akan mendapatkan tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Para pembaca dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai penangkapan pelaku curanmor ini dengan membaca artikel “Maling Motor di Pandeglang Terekam CCTV, 2 Pelaku Ditangkap” di Compaskotanews.com
(Tf/red)