Komite Sekolah Dilarang Meminta Iuran Kepada Siswa Menurut Peraturan Mendikbud No 75 Tahun 2016″

oleh

Compaskotanews. Com.

Tanggal: 17 Juli 2023

Floating Ad with AdSense
X

Serang, berkaitan dengan komite sekolah yang tidak diperbolehkan meminta iuran kepada siswa, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Peraturan ini merupakan terobosan penting yang bertujuan untuk mencegah beban keuangan yang tidak adil kepada siswa dan keluarganya dalam pendidikan formal. Berikut adalah poin-poin utama mengenai peraturan tersebut:

Larangan Meminta Iuran: Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah meminta iuran kepada siswa sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sekolah atau mendapatkan layanan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pendidikan yang setara dan akses yang adil bagi semua siswa, tanpa membedakan status sosial atau keuangan.

Akses Pendidikan yang Merata: Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga negara. Dengan menghapuskan kewajiban iuran, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terhalang mendapatkan hak pendidikan mereka karena alasan finansial.

Dukungan Pemerintah: Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap implementasi peraturan ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah mematuhi ketentuan tersebut dan tidak mengenakan iuran kepada siswa.

Peran Alternatif Komite Sekolah: Meskipun komite sekolah dilarang meminta iuran kepada siswa, mereka tetap memiliki peran yang penting dalam pengelolaan sekolah. Mereka dapat berkontribusi dalam hal penggalangan dana sukarela atau melakukan kegiatan lain yang mendukung pembangunan dan kegiatan sekolah tanpa memberatkan siswa secara finansial.

Konsekuensi Pelanggaran: Jika terdapat sekolah atau komite sekolah yang melanggar ketentuan ini, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran demi menjaga keadilan dan kesetaraan dalam pendidikan.

BACA JUGA :  Gelar Jumat Curhat, Wakapolda Banten Serap Aspirasi Warga Kelurahan Banjarsari Kota Serang

Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata. Dengan melarang komite sekolah meminta iuran kepada siswa, diharapkan semua anak dapat memperoleh pendidikan yang setara tanpa ada hambatan finansial yang berlebihan. Semoga kebijakan ini memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan di Indonesia imbuhnya.

Red (yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *