JAKARTA, CompasKotaNews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menghadapi situasi yang menantang dalam mengungkap dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Berdasarkan informasi dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mereka berencana melakukan audit terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat yang dikelola oleh Ponpes Al Zaytun. Audit ini dijalankan untuk mengusut dugaan tindak pidana seperti pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan yang diduga melibatkan pimpinan Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang.
Proses audit ini juga akan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama untuk menyelidiki dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak terafiliasi. Selain itu, Bareskrim juga berencana melakukan pemeriksaan saksi guna mengumpulkan bukti dan membuat kasus TPPU semakin jelas.
Selain audit terkait BOS dan zakat, Bareskrim juga akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait mengenai penggunaan dan audit dana BOS periode tahun 2022-2023 serta periode tahun 2017-2020. Tujuannya untuk memastikan kebenaran dan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.
Hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengindikasikan bahwa tidak ditemukan daftar program studi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kemungkinan adanya SMK atas nama YPI atau Al Zaytun.
Sebelumnya, Bareskrim telah mengungkapkan dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan yang melibatkan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun. Indikasi dugaan tindak pidana ini terkait pengelolaan keuangan dana BOS dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan Bareskrim telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.
Selain dugaan TPPU, Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut akan disatukan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Bareskrim berkomitmen untuk mendalami kasus ini dan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut. Semua langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Proses penyelidikan dan audit dilakukan dengan seksama untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan fakta dan bukti yang jelas dan sahih. (Red/CKN)