Wali Kota Serang Syafrudin Adakan Cukur Rambut Gratis di Hut Kota Serang yang Ke 16 Tahun

oleh

Wali kota serang Syafrudin di akhir jabatan nya tahun 2023 akan adakan cukur rambut gratis di 23 gerai cukur rambut yang ada di Kota Serang.

Serang Kota || Compaskotanews.com — Pemkot Serang berencana menggelar cukur rambut massal gratis di 32 gerai di Kota Serang pada tanggal 10 Agustus 2023. Tujuannya adalah sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Allah SWT dan sebagai rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-16 Kota Serang. Wali Kota Syafrudin menyatakan bahwa acara tersebut akan berlangsung di 32 titik di Kota Serang, dan semua masyarakat di kota tersebut berhak mengikuti cukur gratis tanpa batasan jumlah orangnya. Meskipun kuota tidak dibatasi, acara ini akan berlangsung dari pagi hingga sore hari, dengan perkiraan selesai sekitar jam 5 atau jam 6 sore.

Menurut Syafrudin, cukur rambut massal gratis ini juga sebagai bentuk syukur dan agar masyarakat Kota Serang terlihat rapi dan bersih. Hal ini sejalan dengan makna filosofi dari cukur rambut sebagai ungkapan syukur atas usia Kota Serang yang telah mencapai 16 tahun. Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdani, membenarkan rencana tersebut dan menyatakan bahwa ada logo khusus atau spanduk “Cukur Rambut” dalam rangka HUT Kota Serang yang akan dipasang di 32 gerai tukang cukur yang telah ditunjuk.

Diharapkan, kegiatan cukur rambut massal ini akan mencerminkan kesan kebersihan dan kerapihan masyarakat Kota Serang. Acara ini menjadi salah satu bentuk ungkapan syukur dan partisipasi dalam merayakan HUT Kota Serang yang ke-16.

Kegiatan cukur rambut massal gratis pertama kali akan diadakan di Kota Serang. Walikota Serang, Syafrudin, berharap kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi yang berminat mencukur rambutnya, dapat mengunjungi gerai-gerai pangkas rambut yang telah ditunjuk di enam kecamatan Kota Serang, dengan titik terbanyak di Kecamatan Serang, Cipocok. Kusna Ramdani menyatakan bahwa ini merupakan kegiatan pertama kali dan diharapkan menarik.

BACA JUGA :  Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik: Kasus Dan Solusinya

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *