Diduga Potong Dana PIP Rp 1 Juta, Kejari Selidiki Kampus Di Lebak

oleh
Kejari Lebak (Dok: Compas Kota News)

LEBAK, CompasKotaNews

.com – Kejaksaan Negeri Lebak tengah mengusut tuntas dugaan tindakan melanggar hukum yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Lebak, Banten. Kasus yang sedang diinvestigasi adalah pemotongan dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) dalam rentang waktu 2020-2022.

Floating Ad with AdSense
X

“Dugaan pelanggaran terkait dengan pendistribusian beasiswa PIP selama tahun 2020 hingga 2022 di salah satu institusi pendidikan di wilayah Lebak,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, Andi Mohamad Nur, dalam perbincangan dengan awak media pada Senin (21/8/2023).

Andi menjelaskan secara rinci bahwa terdapat sekitar 300 mahasiswa yang seharusnya mendapatkan bantuan dari program PIP. Besaran nominal bantuan yang seharusnya diterima oleh para mahasiswa bervariasi, yakni antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per individu.

“Dari jumlah keseluruhan mahasiswa yang menjadi penerima manfaat, terdapat mahasiswa yang mengalami potongan dana dan terdapat pula yang tidak. Yang pasti, jumlah uang yang terpotong berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” terangnya.

Sampai dengan saat ini, Kejaksaan Negeri Lebak terus melakukan penyelidikan intensif terkait kasus dugaan pemotongan dana PIP ini. Beberapa individu yang memiliki pengetahuan relevan juga telah dimintai kesaksian dalam proses penyelidikan ini.

“Kami tengah mendalami cara kerja dari mekanisme pemotongan dana serta tujuan dari tindakan tersebut. Beberapa pihak mengklaim bahwa potongan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan kampus. Oleh karena itu, kami akan meminta klarifikasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) apakah dana bantuan ini boleh dipotong untuk keperluan kampus,” paparnya dengan tegas.

“Dalam proses penyelidikan ini, kami telah mengumpulkan kesaksian dari 20 saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk internal kampus, mahasiswa, bank yang bertindak sebagai penyalur dana, Kemendikbudristek, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI),” tambahnya.

BACA JUGA :  Nuriman Wibisana Dilantik sebagai Plt Kadisparpora Kota Serang, Gantikan Sarnata yang Terjerat Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Lebak memiliki komitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan pemotongan dana bantuan PIP ini. Masyarakat dapat meyakinkan bahwa pihak berwenang sedang bekerja keras untuk memastikan keadilan terwujud dalam proses hukum yang sedang berjalan. (TF/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *