Sejar Pol PP harus menjadi teladan untuk penegakan Perda di setiap daerah.
Jakarta || Compaskotanews.com – Setiap tahun, tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Pamong Praja adalah pegawai negeri sipil yang memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Mereka juga dikenal sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang bertugas menjaga ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat sesuai dengan Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018.
Namun, apakah Anda tahu bagaimana sejarah terbentuknya Pamong Praja? Dan apa saja tugas pokok dan fungsi mereka? Simak penjelasannya di bawah ini.
Sejarah Pamong Praja:
Menurut laman resmi Pamong Praja, sejarah satuan ini memiliki akar yang kuat dalam sistem administrasi pemerintahan kolonial Belanda, khususnya pada masa kepemimpinan Gubernur Jendral Pieter Both. Saat itu, Bailluw, yang merangkap sebagai jaksa dan hakim, bertugas menangani perselisihan hukum antara VOC dengan warga serta menjaga ketertiban dan ketentraman warga.
Peran Bailluw berkembang pada masa pemerintahan Raffles dengan Besturrs Politie yang bertugas menjaga ketentraman dan keamanan warga di tingkat kawedanan. Namun, peran ini saat pemerintahan Belanda dianggap menindas rakyat dan mengeksploitasi kekayaan Nusantara.
Pada masa penjajahan Jepang, satuan ini kehilangan identitasnya dan bercampur dengan militer.
Setelah kemerdekaan, pada 20 Oktober 1948, di Yogyakarta, didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon berdasarkan surat Pemerintah Djawatan Praja DIY Nomor 1 Tahun 1948. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan wibawa pemerintah daerah di tengah agresi militer.
Meskipun beberapa kali mengalami perubahan nama, Pamong Praja akhirnya diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, dan bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.
Tugas Pokok dan Fungsi Pamong Praja:
Tugas pokok Pamong Praja adalah membantu kepala daerah dalam urusan penegakan dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Fungsi mereka mencakup:
Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pelanggaran Perda atau peraturan Kepala Daerah oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum.
Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Memberikan fasilitasi dan pemberdayaan dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Melakukan tindakan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda atau Peraturan Kepala Daerah oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum.
Melakukan tindakan administrasi terhadap pelanggaran Perda atau Peraturan Kepala Daerah oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum.
Dengan tugas dan fungsi yang jelas ini, Pamong Praja memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta melindungi kepentingan daerah.
(Tf/red)