Panja Komisi VIII DPR Sepakat Biaya Ongkos Naik Haji Tahun 2024 di Perkirakan Jadi Rp 93,4 Juta Per Jemaah

oleh

DPR RI komisi VIII dan Dirjen penyelenggara haji, dan umroh (PHU), Kemenag dan usulan BPIH Ongkos Haji Tahun 2024 Naik menjadi 93,4 Juta.

Jakarta // Compaskotanews.com — Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI telah menyetujui usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jemaah. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan terkait usulan Kementerian Agama yang awalnya mengusulkan kenaikan BPIH 2024 menjadi Rp 105 juta. Penting dicatat bahwa angka tersebut bukanlah besaran biaya yang harus dibayar oleh jemaah.

Floating Ad with AdSense
X

Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, menyampaikan keputusan ini dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag serta Dirut Garuda Indonesia. Abdul menekankan agar usulan BPIH Rp 93,4 juta tidak berdampak pada pengurangan fasilitas dan pelayanan kepada jemaah.

Dalam kesimpulan rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Abdul mengapresiasi kinerja tim Panja dan mengingatkan agar pengurangan biaya tidak mempengaruhi pelayanan terhadap jemaah, terutama mereka yang lanjut usia. Dia juga mencatat ketidakramahan terhadap jemaah lansia pada periode sebelumnya sebagai catatan penting.

Komisi VIII DPR RI mengajukan harapan agar pemondokan selama pelaksanaan haji tetap berkualitas dan tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji pada tahun 2023. Abdul Wachid menyoroti pentingnya kualitas pemondokan serta menekankan agar penyedia katering yang memiliki izin operasional di lapangan memaksimalkan pekerjaannya.

Abdul juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa kejadian serupa di Mina, seperti yang terjadi pada tahun 2023, tidak terulang. Dia menyuarakan kebutuhan untuk peningkatan fasilitas, termasuk kamar mandi yang memadai, pelayanan kesehatan yang memadai, dan penanganan limbah yang lebih baik.

BACA JUGA :  Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Memiliki Potensi Untuk Memperkuat Praktik 'Setor' Uang Di Internal Partai

Perlu diingat bahwa hasil pembahasan Panja bukanlah keputusan final terkait biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah. Hasil ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Komisi VIII DPR pada Senin, 27 November. Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama akan merinci proporsi biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah serta nilai manfaat yang ditanggung oleh pemerintah.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *