Jakarta || Compaskotanews.com – Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi, Kabupaten Lamongan, kini mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Mereka dijerat dengan dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi selama tahun 2017 – 2019.
Kepala Desa, Bagus Cahyo Kurniawan, dan Bendahara Desa, Yayuk Susilowati, keduanya aktif ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tindakannya, mereka diduga merugikan keuangan Desa Puncakwangi sekitar Rp 147.281.600.
Keduanya resmi ditahan setelah penetapan sebagai tersangka, sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby, pada Kamis (07/12) malam. Fadly menjelaskan bahwa tindakan korupsi dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam pembayaran dan pengeluaran uang kas tanpa bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan.
Desa Puncakwangi mengalami kerugian signifikan akibat tindakan tersebut. Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing-masing selama 20 hari, mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023. Setelah penahanan di Rutan Polres Lamongan, mereka akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan.
Fadly menyampaikan kekhawatiran terkait potensi melarikan diri, pengulangan perbuatan, serta upaya merusak atau menghilangkan barang bukti. Lebih lanjut, kedua tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua tersangka akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, dengan ancaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tf/red)