Kejari Wonogiri Tahan Kades Manjung HTN Terkait Dugaan Tersangka Kasus Korupsi

oleh

Jakarta || Compaskotanews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah menahan Kepala Desa Manjung berinisial HTN yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Wonogiri, seperti yang diungkapkan oleh Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot dalam rilis Senin (18/12).

Kasus ini terkait dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Desa di Desa Manjung, dengan rentang waktu dari 2019 hingga 2022. HTN, sebagai tersangka, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 327.431.546.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam tahap II, tersangka diperiksa oleh Kepala Seksi PB3R Kejari Wonogiri, dengan pendampingan penasihat hukumnya. Porman menyatakan bahwa penuntut umum memeriksa tersangka dan barang buktinya, mencocokkannya dengan berkas perkaranya.

HTN ditetapkan sebagai tersangka pada November lalu, dan dalam pelimpahan tahap II ini, dia akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 hari ke depan. Penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, ungkap Porman.

Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Endang Darsono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kejari Wonogiri, dan kemudian ditindaklanjuti. Disalahgunakan adalah 61 persil lahan desa yang disewakan ke pihak ketiga sejak 2019 hingga 2022, tanpa upaya pengembalian kerugian negara.

HTN disangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga diduga melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset desa.

BACA JUGA :  Bapenda Banten Ajak Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan 12 OPD Penghasil untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Berdasarkan informasi yang di lansir dari detik Jateng, HTN telah diberhentikan sementara sebagai Kades Manjung sejak November lalu, digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *