Diduga Korupsi Rp 200 Juta, Mantan Kades di Tambakromo Pati Jawa Tengah Diringkus Polisi

oleh

Pati Jawa Tengah || Compaskotanews.com Mantan Kepala Desa Tambakromo, Pati, berinisial SY (58), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana seleksi perangkat desa. Kasat Reskrim Polresta Pati, Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa SY diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tambakromo.

Peristiwa ini berawal saat Pemdes Tambakromo mengadakan pengisian perangkat desa pada 9 Januari 2016. Seleksi tersebut mencakup jabatan kasi pemerintahan, kaur keuangan, kasi kesra, staf seksi pembangunan, dan staf kadus. Panitia pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp 375 juta.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam pelaksanaannya, terdapat tujuh calon perangkat desa yang mendaftar, mengumpulkan dana pendaftaran dan pelaksanaan sebesar Rp 389 juta. Sayangnya, uang tersebut tidak disetor ke kas desa, melainkan dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.

Uang tersebut kemudian dibagi kepada kepala desa dan panitia pelaksana tanpa mengikuti rencana anggaran pelaksanaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Setelah dilakukan audit, ditemukan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 200,132 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

SY, sebagai tersangka utama, telah diamankan di tahanan Polresta Pati. Kasus ini melibatkan pelanggaran pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkembangan ini menunjukkan komitmen dalam upaya memberantas korupsi di tingkat desa.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *