Serang Kota || Compaskotanews.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengumumkan bahwa tim perdata dan TUN Kejati Banten berhasil menyelamatkan dua aset negara senilai Rp 51 miliar.
Penyelamatan tersebut melibatkan SMKN 13 Tangerang dan SMAN 2 Kota Tangerang, yang merupakan tanah dan bangunan milik Provinsi Banten.
Menurut Didik, aset senilai Rp 51 miliar tersebut berasal dari penyelamatan tanah dan bangunan seluas 4.324 m2 yang merupakan milik Pemprov Banten, khususnya SMA Negeri 13 Tangerang.
Kejati Banten berhasil mengatasi sengketa yang melibatkan klaim ahli waris terhadap tanah dan bangunan SMKN 13 Tangerang. “Tanah itu seluas 4.324 meter persegi, dengan nilai NJOP Rp 3,755 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 16,2 miliar,” ungkap Didik di Kejati Banten pada Kamis (28/12/2023).
Selain itu, tanah dan bangunan SMKN 2 Kota Tangerang, seluas 33.764 meter persegi dengan nilai NJOP lebih dari Rp 1 juta, juga berhasil diselamatkan setelah melalui upaya hukum perdata.
Klaim ahli waris terhadap aset ini berhasil ditolak, dan Kejati Banten menyatakan bahwa tanah sekolah tersebut adalah milik Pemprov Banten. Didik menekankan bahwa aset senilai Rp 34,8 miliar dari SMKN 2 Kota Tangerang juga telah berhasil diselamatkan, sehingga total keseluruhan dari kedua aset yang diselamatkan mencapai Rp 51 miliar lebih.
Penyelamatan ini menjadi langkah signifikan dalam melindungi aset negara dari tindakan yang merugikan Negara. (Tf/red)