Partisipasi ODGJ Kabupaten Serang dalam Pemilu 2024, Apakah Berhak Memilih, Ini Penjelasannya

oleh
foto: ilustrasi Pemilu
foto: ilustrasi Pemilu

KAB. SERANG, CompasKotaNews.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Serang aktif mengikuti proses perekaman identitas untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Proses ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang sebagai persiapan menuju pesta demokrasi yang akan berlangsung dalam kurang dari sebulan di Indonesia.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah ODGJ berhak memilih dalam Pemilu 2024. Menurut Muhamad Nasehudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, syarat utama pemilih dalam pemilu adalah berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah. Sebagai respons terhadap perekaman identitas ODGJ oleh Disdukcapil Kabupaten Serang, Ihsan menyatakan bahwa keberhakan ODGJ untuk memilih akan ditentukan melalui pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Serang.

Jika nama ODGJ tercatat dalam DPT, mereka memiliki hak untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili mereka. Namun, jika ODGJ memiliki KTP-el tetapi tidak terdaftar dalam DPT, mereka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. Koordinasi antara KPU dan Disdukcapil akan dilakukan untuk memastikan keberhakan ini, termasuk pemeriksaan di tingkat kecamatan, desa, dan TPS.

Pentingnya peran para ahli di bidang kejiwaan, seperti tenaga kesehatan (nakes), dalam menentukan apakah seseorang mengidap gangguan jiwa atau tidak dijelaskan oleh Ihsan. Koordinasi dengan keluarga ODGJ juga ditekankan untuk memverifikasi kondisi kesehatan jiwa mereka. Ihsan menekankan bahwa perekaman identitas ODGJ bertujuan utama untuk memenuhi hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentang partisipasi ODGJ dalam Pemilu, Ihsan menyatakan bahwa keputusan untuk memilih atau tidak akan bergantung pada ODGJ dan keluarganya. Solusi teknis akan dicari untuk memastikan bahwa hak pilih ODGJ tidak terhambat oleh kendala teknis. Dengan demikian, perekaman identitas menjadi langkah awal untuk memastikan partisipasi demokratis yang inklusif pada Pemilu 2024 bagi seluruh warga Kabupaten Serang. (Red/CKN)

BACA JUGA :  Anggota Polisi Polda Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Kos Kosan Kota Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *