Jadwal Pilkada Serentak 2024 Diperkirakan Bisa Berubah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Menyampaikan Kesiapan Kepada Publik

oleh

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jadwal Pilkada serentak 2024 yang direncanakan digelar pada 27 November masih bisa berubah jika terjadi revisi UU Pilkada (Ckn/Toni firdaus).

Jakarta, 18 Januari 2024 || Compaslotanews.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa jadwal Pilkada serentak 2024 yang awalnya direncanakan pada 27 November dapat mengalami perubahan.

Floating Ad with AdSense
X

Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa jika terjadi revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, seperti kemungkinan jadwal maju menjadi September 2024, KPU akan melakukan penyesuaian sesuai peraturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/1), menunjukkan keterbukaan KPU terhadap kemungkinan perubahan jadwal.

Sebagai pelaksana UU, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa saat ini KPU masih mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 yang menetapkan Pilkada serentak pada November 2024.

Meskipun ada wacana revisi UU Pilkada, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa ketentuan Pilkada serentak pada November 2024 masih berlaku, sesuai dengan Pasal 210 UU tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat telah menyampaikan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Informasi ini terdokumentasi dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Yulianto Sudrajat, saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, menyebutkan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Revisi Undang-undang Pilkada diajukan sebagai usul inisiatif DPR dengan tujuan mempercepat penyelenggaraan Pilkada dari November 2024 menjadi September 2024.

BACA JUGA :  Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi 3 Pilar Guna Meningkatkan Harkamtibmas Menjaga Persatuan dan Kesatuan

Perubahan ini, apabila disetujui, dapat memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik di berbagai daerah yang akan menggelar Pilkada serentak.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *