Lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku di Tahan Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Senilai Rp2,8 M.

oleh

Jakarta, 18 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon kemarin, saat lima komisioner, Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Narubun, menjalani pemeriksaan intensif sekitar pukul 14.00 WIT. Kejadian ini menjadi sorotan karena kelima komisioner tersebut ditempatkan dalam rompi oranye dan tangan mereka diborgol.

Setelah pemeriksaan, kelima tersangka langsung digiring ke mobil tahanan di halaman gedung, menuju Rutan Waiheru dan Lapas Perempuan dan Anak. Meskipun memberikan sedikit komentar, mereka hanya melempar senyum kepada awak media yang meliput kejadian ini.

Penjabat Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Alzit Latuconsina, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah kelima komisioner tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Kepulauan Aru dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan.

Para tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan, menunggu berkas perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aru tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Penetapan tersangka ini sendiri dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru pada 17 Maret 2023.

Latuconsina menegaskan bahwa meskipun penahanan ini terjadi menjelang hari pencoblosan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 yang hanya tinggal 29 hari, jaksa tetap memutuskan untuk menahan para terdakwa, dengan alasan berbagai pertimbangan yang diatur dalam KUHAP.

“Hari ini JPU Kejaksaan Negeri Aru melakukan penahanan terhadap lima orang terdakwa, statusnya terdakwa, perkara Tipikor penyalahgunaan dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru tahun 2020, hari ini ditahan di Rutan dan Lapas Perempuan dan Anak selama 20 hari,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu.

BACA JUGA :  Ditemukan Mayat di Muara PLTU Banten 2 Labuan: Misteri Kematian Pelajar SMAN 9 Pandeglang

Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, dan Kenan Rahalus ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara Tina Jovita Narubun dititipkan di Lapas Perempuan dan Anak. Meskipun kursi komisioner, termasuk Ketua KPU Aru, kini dalam kekosongan, Latuconsina menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang diatur dalam KUHAP. Kasus korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar menjadi fokus pemeriksaan Polres Kepulauan Aru sejak awal, dan kini akan berlanjut ke pengadilan Tipikor Ambon.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *