Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan Jaksa Khusus untuk Tangani Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

oleh

Serang Kota, 24 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah, bertujuan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu 2024. Hal ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di Serang, Banten, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut Alisyahdi, jaksa khusus yang telah disiapkan berasal dari berbagai bidang, seperti intelijen, pidana umum, dan perdata serta tata usaha. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di mana kejaksaan menjadi salah satu komponennya.

Floating Ad with AdSense
X

Alisyahdi menjelaskan bahwa peran jaksa khusus akan mencakup penindakan terhadap laporan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan tindak pidana pemilu yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam konteks kesiapan menghadapi Pemilu 2024 di wilayah Banten, Alisyahdi menyampaikan bahwa kejaksaan telah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk penunjukan jaksa khusus sesuai arahan Kejaksaan Agung. Koordinasi dengan Bawaslu di masing-masing wilayah juga telah dilakukan.

Pentingnya menangani setiap pelanggaran Pemilu ditekankan oleh Alisyahdi, yang mengumumkan penunjukan enam orang jaksa khusus untuk setiap wilayah. Mereka diharapkan mampu menangani dugaan tindakan pidana dan potensi gugatan Pemilu di masa mendatang.

Alisyahdi juga menegaskan pentingnya netralitas para jaksa, meminta agar mereka menjunjung tinggi netralitas dan tidak berpihak atau mendukung salah satu peserta Pemilu 2024. Dengan langkah-langkah ini, Kejati Banten menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *