Serang Kabupaten, 24 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Tukang bakso berusia 41 tahun dengan inisial KA di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, telah ditangkap oleh polisi setelah memerkosa istri tetangganya. Korban, yang saat itu tinggal sendirian karena suaminya bekerja di luar Serang, membuat laporan yang menyebabkan penangkapan KA oleh Kapolres Serang AKBP Wiwin.
Pada saat kejadian, KA diketahui sering mengintip korban dari atas plafon saat korban tidur. Informasi ini diungkapkan oleh AKBP Wiwin, yang juga menyatakan bahwa korban tinggal seorang diri karena suaminya sedang merantau.
Berdasarkan pemeriksaan, KA kerap mengintip korban saat tidur dan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, KA memasuki rumah tetangganya dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Menurut Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Djumhaedi, KA turun dari kamar mandi dan langsung menuju tempat tidur korban.
Setelah masuk, KA segera mendekap korban, meskipun korban berusaha melawan. Pelaku membekap mulut korban untuk mencegah teriakan dan melontarkan ancaman kepada korban. KA memaksa korban untuk dilayani dengan melakukan ancaman yang mengintimidasi.
Usai melakukan tindakan bejatnya, tersangka kembali mengancam korban. Korban, tidak menerima perlakuan tersebut, segera menghubungi keluarga dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Mendapat laporan tersebut, personel PPA langsung mendatangi kontrakan korban.
Pukul 05.00 WIB, ketika tersangka sedang tidur, polisi melakukan penangkapan langsung terhadap KA. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian ini menciptakan sorotan karena keberanian korban melaporkan insiden tersebut, serta respons cepat dari pihak kepolisian dalam menangkap pelaku.
(Ckn/red)