Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Kabupaten Pandeglang, 25 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dihukum karena melanggar netralitas dalam Pemilu. Keputusan ini diambil setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi teguran disiplin terhadap ketiga ASN tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, mengungkapkan bahwa keputusan sanksi disiplin tersebut keluar setelah tindak lanjut oleh Bawaslu Pandeglang ke KASN. Ketiga ASN ini dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kampanye salah satu calon legislatif.
ASN yang terlibat adalah Camat Carita, Camat Mandalawangi, dan Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPKPP). Didin menyatakan bahwa KASN merekomendasikan sanksi untuk ketiganya.
“Keputusan dari KASN kalau hasil rekomendasi tembusan ke Bawaslu sanksi disiplin sedang,” ungkap Didin. Rekomendasi tersebut berdasarkan tindakan pelanggaran netralitas yang terbukti dilakukan oleh ketiga ASN ini dalam kampanye di Kecamatan Carita, Mandalawangi, dan dinas terkait.
Didin menekankan bahwa sanksi rekomendasi yang diberikan harus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pemkab Pandeglang diharapkan segera menindaklanjuti sanksi disiplin yang direkomendasikan oleh KASN. Langkah eksekusi sanksi ini dipegang oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pandeglang.
Keputusan ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam proses Pemilu dan keterlibatan pemerintah daerah untuk menegakkan sanksi disiplin guna mempertahankan integritas ASN.
(Tf/red)