Pandeglang Banten, 30 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang sukses mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menangkap dua tersangka bernama R (26) dan TH (38). Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku kedapatan memiliki ribuan obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menjelaskan bahwa Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang dijual secara ilegal. “Penangkapan ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah ini,” ungkapnya di Mapolres Pandeglang pada Selasa (30/1/2024).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 1.390 butir pil eksimer dan 996 butir pil tramadol. Oki menyebutkan bahwa obat-obatan tersebut dijual secara ilegal oleh kedua pelaku, yang aktif beroperasi di wilayah selatan Pandeglang, seperti Panimbang, Sobang, Cigeulis, dan Labuan.
“Sasaran dari peredaran ilegal ini adalah remaja dan pelajar di Kabupaten Pandeglang,” tambah Oki. Obat keras tersebut dijual dengan harga bervariatif, menciptakan risiko kesehatan serius bagi kalangan yang menjadi target pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Oki melanjutkan bahwa obat-obatan ilegal ini diperoleh melalui transaksi online. Selama beroperasi, kedua pelaku berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp 20 juta. Keberhasilan Satres Narkoba Polres Pandeglang dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan obat ilegal di wilayah tersebut.
(Tf/red)