Serang Kota, 31 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, ZS (38), telah dihentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah terlibat dalam kasus dugaan penipuan pengadaan proyek di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Karsono, mengungkapkan bahwa ZS sudah dihentikan sementara sebagai PNS sejak 11 Desember 2023, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2023.
Sebelum pemberhentian dari PNS, ZS mengalami penurunan jabatan satu tingkat di bawahnya, dari sekretaris menjadi kepala bidang, sebagai langkah penanganan sebelum status tersangka.
Pemberhentian sementara ZS didasarkan pada surat resmi dari Polresta Serang Kota, setelah proses hukum menetapkan status tersangka. Karsono menyatakan bahwa pemberhentian ini akan berlanjut hingga adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula ketika ZS menjanjikan keuntungan dari proyek pengadaan laptop di DLH Kota Serang senilai lebih dari Rp 1 miliar kepada warga Bandung, Jawa Barat. Untuk meyakinkan korban, ZS menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif.
Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut memberikan uang hingga Rp 800 juta melalui transfer rekening pada Januari hingga Februari 2023. Setelah tidak mendapatkan keuntungan, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Serang, yang kemudian menetapkan ZS sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Serang, Ipda Muhammad Suharya, kasus ini telah dihentikan secara resmi, dengan korban dan tersangka sepakat berdamai, dan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sudah dikeluarkan oleh Kapolresta.
(Tf/red)