Razia Narkoba Berhasil 18 Orang Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap Serse Narkoba Polres Serang Banten

oleh

Serang Banten || Compaskotanews.com — Polres Serang berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras dengan menangkap 18 pelaku dalam operasi selama sebulan terakhir. Para pelaku, yang mayoritas adalah kurir dan pengedar sabu, aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, mengungkapkan bahwa transaksi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal, dilakukan melalui telepon, dan bahkan melalui media sosial seperti WhatsApp atau Instagram. Operasi pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang bulan Januari 2024 di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak.

Floating Ad with AdSense
X

Para kurir dan pengedar mendapatkan pasokan barang haram dari Jakarta dan Tangerang, kemudian mendistribusikannya kepada pemakai di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 401,16 gram narkoba jenis sabu, serta 751 butir pil koplo jenis tramadol dan heksimer dari tangan tersangka.

Kapolres Serang, Candra Sasongko, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. “Siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebagai pengguna, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasatreskoba AKP M Ikhsan menambahkan bahwa 15 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati. Sementara itu, untuk pengedar obat keras, tiga tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Operasi ini menjadi langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Ribuan Buruh Duduki KP3B Prov Banten Sampai Larut Malam, Demi Tuntutan Upah Layak

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *