Agusu Supriyadi Kasat Pol PP Prov. Banten Menghimbau Agar Tidak Terperdaya dengan Praktek Percaloan yang Tawarkan PNS atau P3K

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com — Kasatpol PP Pemprov Banten, Agus Supriyadi, mengimbau masyarakat agar tidak terperdaya oleh praktik percaloan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diduga dilakukan oleh anak buahnya bernama RSD. Agus menekankan bahwa informasi mengenai penerimaan pegawai sudah diatur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

“Imbauan dari saya, jika ada orang yang menawarkan mediasi P3K atau PNS kepada masyarakat, disarankan untuk memeriksa kebenarannya terlebih dahulu melalui perangkat daerah yang berwenang. Kalau terkait PNS atau P3K, otomatis ke BKD, karena BKD yang paling tahu. Jadi, penting untuk memastikan keberadaan formasi sebelum menerima tawaran, agar tidak terjadi masalah,” ungkap Agus pada Jumat (2/2/2024).

Agus melaporkan bahwa terduga pelaku, yang juga merupakan eselon IV di Satpol PP Banten, kini menghilang dan tidak hadir di kantor selama beberapa hari. Upaya penegakan hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 akan dilakukan, termasuk teguran, pemanggilan, dan langkah-langkah lainnya.

“Saya sendiri sudah mencoba datang ke rumahnya, namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan. Sesuai PP 94, kita akan melakukan proses teguran dan pemanggilan, termasuk mempertanyakan kehadirannya di kantor,” paparnya.

Agus menerima laporan mengenai dugaan percaloan yang dilakukan oleh anak buahnya, yang disampaikan oleh pejabat di Satpol PP. Dia menegaskan bahwa semua laporan tersebut akan dijalankan prosesnya, dengan Kabid Tibum (Ketertiban Umum) telah diperintahkan untuk memberikan teguran.

Mengenai jumlah korban yang terdampak oleh praktik percaloan, Agus mengaku belum mengetahui secara pasti, karena informasi tersebut baru didapatkan dari anggota. Namun, dia menegaskan bahwa jika terbukti terduga melakukan perbuatan tersebut, tindakan tegas akan diambil.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *