Uang hasil Korupsi ASN di Kota Serang di amankan krimsus Polda bantan.
Serang Kota, 7 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Jajaran Krimsus Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang mengguncang Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, dengan dana yang dilaporkan mencapai Rp 1,3 miliar pada tahun anggaran 2021.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, demikian diungkapkan oleh Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/2/2024).
Hasil penyidikan dan audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI mengungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni TS (63), mantan Kepala SD dan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen Kota Serang, serta TI (46), seorang pihak swasta.
Modus operandi kedua tersangka pun terungkap. Tersangka TI diduga menggunakan kedekatannya dengan seorang tenaga ahli di Komisi X DPR RI untuk memuluskan anggaran PIP. Kesepakatan mereka adalah memotong sebanyak 40% dari dana PIP yang diajukan, dengan 30% untuk TI dan 10% untuk TS, ungkap AKBP Wiwin.
Dalam praktiknya, tersangka TS meminta kepala SD di Kota Serang untuk mengumpulkan sebagian dana dari PIP per siswa. Uang yang terkumpul kemudian dicairkan melalui Bank BRI dengan didampingi oleh TS. Dari 24 SD yang terlibat, tersangka berhasil memotong sejumlah uang hasil pencairan tersebut, tambahnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman berat, yakni penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Komitmen Polda Banten untuk mengawal program pemerintah dan menindak tegas para pelaku yang menghambat program serta merugikan keuangan negara ditegaskan oleh AKBP Wiwin.
(Tf/Red)