Jakarta, 12 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2024. Produk yang tidak memenuhi persyaratan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 149 ayat 2 mengatur sanksi administratif termasuk peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat, dan penarikan barang dari peredaran. Denda administratif yang bisa dikenakan mencapai Rp 2 miliar.
Muhammad Firdaus, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM, mengungkapkan upaya pemerintah untuk mendukung sertifikasi halal bagi UMKM, termasuk pedagang kaki lima. Program pendampingan telah diluncurkan di 15 titik di seluruh Indonesia, di mana 1.000 produk UMKM akan diberi sertifikasi halal secara gratis di setiap titiknya.
Meski upaya tersebut sudah dilakukan, Firdaus mengakui bahwa jumlahnya masih jauh dari target pemerintah yang ingin menerbitkan 10 juta sertifikasi halal. Kendala yang dihadapi antara lain minimnya pemahaman pelaku usaha terkait prosedur dan pentingnya sertifikat halal, serta keterbatasan konektivitas internet dan keterampilan teknologi.
Selain itu, masih ada permasalahan terkait sertifikasi halal bagi bahan baku, terutama dari rumah potong hewan yang belum bersertifikat halal. Hal ini menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam memperoleh bahan baku yang sesuai standar halal, seperti pada produk soto ayam dan fried chicken.
Dalam mengatasi kendala tersebut, pemerintah berupaya melakukan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Program pendampingan dan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal untuk keberlangsungan bisnis mereka.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Namun, peran semua pihak, termasuk pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga terkait, sangat diperlukan dalam menjalankan implementasi kebijakan ini.
Sebagai langkah awal, penting bagi pelaku usaha untuk segera memahami prosedur sertifikasi halal dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan demikian, mereka dapat menghindari sanksi yang berpotensi merugikan bisnis mereka.
(Ipank/red)