Serang Kota, 18 Februari 2024 || Compaskotanews.com — eorang pemilih yang sudah meninggal dunia secara mengejutkan muncul di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada hari pemungutan suara. Kejadian ini menjadi sorotan Bawaslu Kota Serang yang menemukan anomali tersebut, mendorong rekomendasi untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu (21/2/2024).
Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, kehadiran pemilih yang sudah meninggal tersebut mencuat saat proses pemungutan suara berlangsung. Selain itu, dua pemilih lain yang sedang berada di luar daerah juga tercatat hadir di TPS 21, meskipun mereka berada di Jakarta dan Lampung saat itu.
Fierly juga mengungkapkan adanya pemilih yang sudah pindah domisili serta yang sedang sakit keras, namun tetap tercatat hadir dalam daftar pemilih. Meskipun kelima kategori pemilih ini tidak benar-benar hadir di TPS, namun namanya tetap tercatat dalam absensi dan penghitungan suara.
Bawaslu sedang menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terutama terkait kemungkinan pencoblosan suara oleh kelima pemilih yang tidak hadir secara fisik. Dugaan ini kuat mengarah kepada KPPS sebagai pelaku potensial.
Terkait dengan potensi pengaruh dari pihak eksternal, khususnya calon legislatif atau tim sukses, Fierly belum dapat memastikan. Namun, dari temuan tersebut, terlihat ada indikasi bahwa seorang calon legislatif memiliki perolehan suara yang signifikan di TPS 21.
Rekomendasi Bawaslu Kota Serang untuk melakukan PSU telah disampaikan. Mereka menyarankan agar PSU dilaksanakan pada hari libur, dengan peningkatan keamanan yang koordinatif dengan aparat penegak hukum. Keputusan teknis mengenai hal ini sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TPS 21 Bendung memiliki total 295 pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan rincian 161 pemilih laki-laki, 135 perempuan, dan 1 pemilih berstatus DPTb.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemilu untuk mencegah potensi pelanggaran serta memastikan keabsahan dan keberlangsungan demokrasi yang sehat. Dengan adanya rekomendasi PSU, diharapkan transparansi dan integritas dalam pelaksanaannya dapat dipertahankan, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat atas proses demokratis yang adil dan berkualitas.
(Ipank/red)