Serang Kota, 18 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Belasan TPS di Banten Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan
Pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Provinsi Banten masih berlangsung. Pasca pemungutan suara pada 14 Februari 2024, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan.
Ketua KPU Banten, M Ihsan, mengungkapkan bahwa pemungutan suara susulan (PSS) dilakukan di 14 TPS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini disebabkan oleh bencana banjir yang menghantam wilayah tersebut, menyebabkan penundaan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Pemungutan suara susulan juga dilakukan di beberapa TPS di Kota Tangerang akibat dampak banjir yang masih dirasakan.
Dasar Hukum Pemungutan Suara Susulan
Keputusan ini didasarkan pada Pasal 110 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dalam situasi di mana terjadi gangguan seperti kerusuhan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menghambat tahapan pemungutan suara, dilakukan pemungutan suara susulan.
Anggota KPU Banten, Aas Sartibi, menambahkan bahwa ada tiga TPS di Banten yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU), dengan satu TPS di Kabupaten Lebak dan dua TPS di Kota Serang.
Jadwal Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang di TPS Lebak direncanakan pada tanggal 20 Februari, sementara di Serang akan dilaksanakan pada 21 Februari.
Semoga dengan dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan dan lanjutan ini, proses demokrasi di Banten dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat meningkat.
(Tf/red)