Serang Kota, 19 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Pemerintah Kota Serang telah mengambil langkah tegas untuk membongkar Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi meskipun telah disegel sebelumnya. Penyegelan dilakukan sebagai peringatan kepada pemilik agar patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, beberapa waktu lalu pemerintah setempat telah menyegel sejumlah THM yang beroperasi di Kota Serang dan mengubah kegiatan usahanya tanpa izin yang sesuai.
“Sekitar waktu yang lalu, kami telah menyegel sejumlah tempat makan yang berubah menjadi Tempat Hiburan Malam di Kota Serang. Tindakan itu kami lakukan sebagai peringatan agar tidak kembali beroperasi tanpa izin,” ujar Yedi pada Senin (19/02).
Namun, meskipun telah disegel, beberapa THM diketahui nekat kembali beroperasi. Hal ini menjadi sorotan pemerintah setempat yang berencana untuk bertindak lebih tegas.
“Meskipun kami telah melakukan penyegelan, beberapa THM dikabarkan kembali beroperasi. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” tegas Yedi kepada Tim Humas Pemkot Serang.
Oleh karena itu, Yedi mengumumkan bahwa pemerintah setempat bersama aparat penegak hukum akan segera melakukan pembongkaran terhadap THM yang nekat beroperasi tanpa izin.
“Besok, kami bersama aparat penegak hukum akan melakukan pembongkaran terhadap THM yang tidak memiliki izin di Kota Serang. Tidak ada toleransi bagi pelanggar yang bandel,” ucap Yedi.
Salah satu lokasi yang menjadi target pembongkaran adalah THM di wilayah Kalodran Kota Serang. Meskipun telah disegel sebelumnya, THM ini kembali beroperasi dengan cara mengubah pintu masuknya.
“Contohnya di wilayah Kalodran, meskipun telah disegel, pengelola nekat membuka pintu lain dan kembali beroperasi. Ini tidak dapat kami toleransi,” tutup Yedi dengan tegas.
(Ipank /red)