Pj Wali Kota Serang,Yedi Rahmat Penuhi Janjinya Bongkar Dua Bangunan Liar THM di Kalodran

oleh

Serang Kota, 20 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Pada hari ini, Pemerintah Kota Serang telah melaksanakan janji yang diungkapkan kepada warganya dengan melakukan pembongkaran dua bangunan tempat hiburan malam (THM) di Kalodran, Kota Serang. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh dua bangunan tersebut.

Dalam proses pembongkaran, Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, turut didampingi oleh sejumlah aparat keamanan, termasuk TNI, Polri, tokoh masyarakat, ulama, dan perwakilan dari PLN untuk mencabut pasokan listrik. Penggunaan satu alat berat memudahkan proses merobohkan bangunan yang telah digunakan sebagai tempat hiburan malam ilegal.

Floating Ad with AdSense
X

Menurut Yedi Rahmat, kedua bangunan tersebut telah melanggar aturan yang berlaku, yang menyebabkan penyegelan pada tanggal 29 Januari 2024. Salah satu dari THM tersebut berlokasi di Kalodran.

Dalam pernyataannya, Yedi Rahmat menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan dengan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk ulama Kota Serang, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan TNI/Polri. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Serang dalam memberantas THM tanpa toleransi.

Meskipun satu bangunan tidak dibongkar karena sedang dalam proses pengurusan izin untuk usaha rumah makan, Yedi Rahmat menegaskan bahwa jika nantinya bangunan tersebut disalahgunakan kembali sebagai tempat maksiat, maka tindakan tegas akan diambil terhadapnya.

Tindakan pembongkaran ini juga menjadi pesan kuat bagi pemilik dan pengelola tempat hiburan malam ilegal lainnya di Kota Serang. Pemerintah Kota Serang tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan, termasuk merobohkan atau membakar bangunan yang melanggarnya.

BACA JUGA :  Siswa SPN Mandalwangi Diktuk BA 2022 Melaksanakan Kunjungan ke Satbrimob Polda Banten

Dengan adanya kekompakan antara Pemerintah Kota Serang, TNI/Polri, tokoh masyarakat, dan pimpinan agama, tindakan ini menegaskan bahwa upaya memberantas THM di Kota Serang akan terus dilakukan secara bersama-sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi seluruh warga.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *