Kubu 01 dan 03 Wacanakan Hak Angket: Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 Tidak Harus Diproses di MK

oleh

Jakarta || 24 Februari 2024 – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menegaskan bahwa penggunaan hak angket oleh DPR RI adalah langkah yang tepat dalam menyikapi pelanggaran pemilihan umum (Pemilu). Selestinus menjelaskan bahwa tidak semua bentuk pelanggaran Pemilu dapat ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali pelanggaran yang secara spesifik diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Selestinus, langkah politik dari PDIP, Nasdem, PKB, dan PKS untuk mendorong penggunaan hak angket adalah langkah yang sangat strategis dan konstitusional. Hal ini membutuhkan dukungan publik yang meluas mengingat pentingnya penanganan pelanggaran Pemilu secara efektif dan adil.

Floating Ad with AdSense
X

Pernyataan ini muncul dalam konteks situasi MK yang dinilai tidak merdeka, terutama setelah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diambil saat Anwar Usman, ipar dari Presiden Joko Widodo, menjabat sebagai Ketua MK. Selestinus menyatakan bahwa hal ini menyebabkan tingkat ketidakpercayaan publik terhadap MK semakin meningkat.

Pandangan Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa pihak yang kalah dalam Pilpres seharusnya mencari penyelesaian di MK daripada menggunakan hak angket DPR, disebut oleh Selestinus sebagai pandangan yang sesat dan partisan. Menurutnya, kasus pelanggaran Pemilu saat ini sudah mencapai tingkat terstruktur, sistematis, dan masif yang merugikan hak-hak rakyat pemilih.

Selestinus juga menyoroti bahwa MK tidak dianggap sebagai tempat untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Oleh karena itu, masyarakat mencari jalannya sendiri untuk mengakhiri kecurangan Pemilu, baik melalui penggunaan hak angket maupun dengan desakan massa agar Presiden Joko Widodo mundur dan Pilpres diulang.

BACA JUGA :  Forum Aliansi Masyarakat taktakan bersatu Bentuk dialog publik tentang sampah TPA Cilowong

Dalam konteks ini, penggunaan hak angket oleh DPR dianggap sebagai instrumen politik yang sangat penting, realistis, dan strategis. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dalam menangani pelanggaran Pemilu serta mendapatkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari klik di Compaskotanews.com

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *