Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviani, Pecat Fasilitator Rutilahu yang Bermasalah

oleh

Serang Kabupaten || Compaskotanews.com — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang fasilitator yang menangani Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun 2023. Keputusan ini diambil karena kinerjanya dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada fasilitator Rutilahu yang tidak mampu memenuhi standar kinerja yang ditetapkan. Fasilitator memiliki peran krusial dalam penanganan Rutilahu, mulai dari administrasi hingga sosialisasi di lapangan.

Floating Ad with AdSense
X

Okeu menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja fasilitator dilakukan secara berkala sebagai tolok ukur penilaian yang objektif. Tahun ini, terdapat sembilan fasilitator Rutilahu yang direkrut, termasuk beberapa wajah baru dan juga yang sudah berpengalaman.

Para fasilitator yang baru direkrut telah menjalani proses tes dan seleksi ketat. Mereka akan menjalankan tugasnya selama enam bulan, dengan fokus pada administrasi, persiapan, dan sosialisasi di lapangan. Targetnya, pembangunan Rutilahu akan dimulai setelah perayaan Idul Fitri.

Kendati demikian, keterbatasan jumlah fasilitator menjadi kendala utama dalam penyebaran program Rutilahu secara merata. Okeu menjelaskan bahwa program-program seringkali menumpuk di satu kecamatan karena minimnya jumlah fasilitator yang tersedia.

Dalam konteks ini, Okeu menyoroti pentingnya peningkatan jumlah fasilitator untuk memastikan efektivitas program. Namun, penambahan fasilitator juga berpotensi meningkatkan biaya operasional secara signifikan.

Untuk mengatasi kendala ini, DPRKP Kabupaten Serang berupaya mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. Meskipun demikian, upaya untuk memperluas jangkauan program Rutilahu tetap menjadi prioritas.

Keputusan untuk memberhentikan fasilitator yang tidak sesuai dengan standar kinerja menegaskan komitmen DPRKP Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Diharapkan langkah ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan bagi warga yang membutuhkan.

BACA JUGA :  Skandal Mafia Baru Pupuk Bersubsidi: Mentan Amran Nonaktifkan 11 ASN & Siap Lakukan Pemecatan Terhadap Pelaku

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *