Serang Kota, 28 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Satreskrim Polres Serang Berhasil Menangkap Ayah Tiri Diduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Satreskrim Polres Serang telah berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku bernama SU (39 tahun), merupakan warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Pelaku, SU, ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 9 tahun. Modus operandinya adalah dengan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah pengobatan.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada ibunya, yang pada saat itu sedang bekerja di Jakarta. Awalnya, korban merasa gatal di bagian perut dan menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap SU berdasarkan laporan kepolisian. Penangkapan dilakukan pada 26 Februari 2024 di Jalan Bhayangkara Cisait – Kragilan.
AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit pada bagian perutnya dan saat diperiksa oleh dokter, ditemukan adanya luka lecet di bagian kemaluannya.
Korban mengakui bahwa ayah tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Pelaku memasukkan daun pohon asem ke dalam kemaluannya dengan alasan untuk mengobati sakit yang dialami oleh korban.
Pelaku, SU, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menegaskan pentingnya upaya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan seksual, serta pentingnya peran orang tua dalam mendengarkan dan melindungi anak-anak mereka.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran dan tindakan dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Satreskrim Polres Serang menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan semacam ini untuk menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di masyarakat.
(Tf/red)