Gawat! Kota Serang Dilanda Wabah Penyakit DBD, 54 Orang Warga Terjangkit

oleh

Serang Kota, 29 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Sejak awal tahun 2024, Kota Serang telah mencatat 54 kasus terjangkit demam berdarah dengue (DBD), menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Dinas Kesehatan Kota Serang terus melakukan penyisiran dan pendataan untuk mengantisipasi penyebaran lebih lanjut dari penyakit ini.

Dari total kasus, mayoritas pasien yang mendapat perawatan intensif di RSUD Kota Serang adalah orang dewasa, meskipun beberapa di antaranya sudah menunjukkan kemajuan dalam pemulihan.

Kepala Dinkes Kota Serang, Ahmad Hasanudin, mengimbau kepada seluruh Kepala Puskesmas untuk meningkatkan sosialisasi dan pemberantasan sarang nyamuk sebagai langkah pencegahan.

Meskipun fogging merupakan salah satu upaya, namun pemberantasan sarang nyamuk dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan tetap menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah DBD.

Perlu diingat bahwa demam bukan selalu merupakan gejala DBD, sehingga penting bagi masyarakat untuk tidak panik dan lebih baik berkonsultasi dengan tenaga medis untuk diagnosis yang tepat.

Kendati demikian, pencegahan tetap menjadi langkah terbaik dalam mengurangi risiko penyebaran DBD di Kota Serang.

Kepedulian dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat di Kota Serang menjadi kunci dalam memerangi penyebaran DBD ini.

Pihak berwenang meminta dukungan semua pihak, termasuk keluarga dan individu, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit ini.

Upaya pemberantasan sarang nyamuk harus dilakukan secara terkoordinasi dan terprogram untuk meningkatkan efektivitasnya.

Ketersediaan abate dan sosialisasi mengenai penggunaannya menjadi hal penting dalam memerangi populasi nyamuk Aedes aegypti penyebab DBD.

Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan menjadi strategi utama dalam mengurangi risiko penularan DBD.

(Tf/red)

BACA JUGA :  Polda NTB Tangkap Biduan Dangdut Artis KDI dan Dua Pelaku Lainnya Terlibat dalam Kasus Perdagangan Orang (TPPO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *