MUI Kota Serang Berlakukan Aturan Terhadap Rumah Makan Dilarang Buka Siang Hari di Bulan Ramadan

oleh

DR. H. Amas Tadjuddin Sekretaris Majlis Ulama Indonesia Kota Serang.

Serang Kota, 04 Maret 2024 || Compaskotanews.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengeluarkan larangan bagi warung makan, restoran, dan sejenisnya untuk membuka usahanya di siang hari selama bulan Ramadan. Keputusan ini didasarkan pada tradisi dan kearifan lokal yang telah berlangsung dari tahun ke tahun di Kota Serang, terutama selama bulan puasa.

Menurut Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, keputusan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi yang melibatkan para pedagang, Forkopimda, serta ormas-ormas Islam setempat. MUI berharap agar keputusan ini dihargai sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Kota Serang, mengingat bahwa makan dan minum di siang hari selama bulan puasa dianggap sebagai hal yang tidak patut dilakukan dan dapat menimbulkan kekhawatiran dari orang lain.

Amas Tadjuddin juga mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota Serang, Kementerian Agama Kota Serang, dan MUI untuk melakukan upaya-upaya penertiban terhadap jam operasional warung makan, restoran, dan tempat hiburan lainnya selama bulan puasa. Termasuk di antaranya adalah penegakan hukum bagi pelanggar aturan tersebut.

Selama bulan Ramadan, semua rumah makan di Kota Serang akan diatur jam buka-tutupnya sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Jam operasional yang diusulkan adalah mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun demikian, pada tahun-tahun sebelumnya, terutama pada tahun 2021 yang masih dalam situasi pandemi Covid-19, diperbolehkan membuka lebih awal namun hanya untuk layanan dibawa pulang, bukan untuk makan di tempat.

Usulan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Serang agar dapat dilaksanakan dengan baik selama bulan Ramadan. Para pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut akan menyampaikan himbauan resmi yang ditandatangani oleh Ketua MUI, Pejabat Walikota Serang, dan Kepala Kementerian Agama kepada Pemerintah Kota Serang.

BACA JUGA :  Penyelidikan Terkait Dugaan Penjualan Solar yang di Lakukan Oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten

Meskipun tidak akan melakukan razia, MUI Kota Serang mendukung setiap upaya dari Pemerintah Kota, terutama Satpol PP, dalam menegakkan aturan ini. Pengawasan secara rahasia atau operasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan.

(Tf/ted)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *