38 Ribu Kasus Perceraian di Banten: Adde Rosi Wakil DPR RI Banten Mendorong Pengadilan Agama Prioritaskan Mediasi

oleh

Serang Kota, 05 Maret 2024 || Compaskotanews.com —
Kasus perceraian di Provinsi Banten mencapai angka mencengangkan, mencapai 38 ribu, seperti yang terungkap dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa, mengungkapkan beragam penyebab perceraian, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga keberadaan orang ketiga.

Adde Rosi menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka perceraian di Banten, terutama karena dampaknya bagi anak-anak yang sering kali menjadi korban. Ia menyoroti risiko anak-anak dari keluarga bercerai mengalami masalah seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, bully, dan tawuran.

Floating Ad with AdSense
X

Mengingat dampak sosial yang kompleks dari perceraian, Adde Rosi mendorong Pengadilan Agama untuk mengutamakan mediasi sebelum mengambil keputusan terkait perceraian. Apresiasi juga disampaikannya kepada Pengadilan Agama Serang yang telah melaksanakan 11 ribu isbat nikah, sebuah langkah yang didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

Adde Rosi menekankan pentingnya kolaborasi antara kabupaten/kota lain di Banten dengan pemerintah daerah, Baznas, dan masyarakat sipil dalam melaksanakan isbat nikah, sebagai upaya untuk memenuhi hak istri dan anak serta mencegah perceraian.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi angka perceraian di Banten dan memperkuat keutuhan keluarga sebagai pilar fundamental dalam masyarakat. Melalui kerjasama antara berbagai pihak, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang mendukung keluarga dan mengurangi risiko perceraian di masa mendatang.

Dengan adanya perhatian dan langkah-langkah konkret seperti mediasi dan isbat nikah, diharapkan angka perceraian di Banten dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan kebahagiaan bersama.

BACA JUGA :  4 Terdakwa Korupsi Pajak Samsat Kelapa Dua Banten Dituntut 8 Tahun Penjarah

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *