Pj Wali Kota Serang: Atasi Banjir yang Meresahkan di Beberapa Titik Dikota Serang

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com — Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menegaskan komitmennya dalam menangani permasalahan banjir yang kerap meresahkan warga setempat. Yedi mengungkapkan bahwa fokus utamanya adalah meminimalisir dampak banjir yang seringkali melanda Kota Serang saat hujan deras mengguyur.

Menurut Yedi, salah satu penyebab utama banjir adalah sistem drainase yang tersumbat oleh bangunan liar dan tumpukan sampah di saluran air. Oleh karena itu, Yedi telah memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang untuk melakukan penataan wilayah guna mengatasi permasalahan tersebut.

“Saya telah memerintahkan Kadis PUPR untuk segera melakukan pemeliharaan drainase yang telah menyempit dan terhambat oleh sampah,” ungkap Yedi.

Selain itu, Yedi juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran dalam membuang sampah. Tindakan sembrono dalam membuang sampah, terutama ke saluran air, dapat memperparah situasi saat musim hujan tiba.

Dalam upaya penanganan banjir, Yedi bersama para Camat Kota Serang telah melakukan pemantauan secara intensif, terutama saat ini menjelang musim penghujan. Meskipun demikian, Yedi menyadari bahwa Kota Serang bukanlah satu-satunya daerah yang mengalami banjir, namun ia berharap dapat menangani permasalahan ini dengan cepat.

Pada Sabtu malam sebelumnya, Kota Serang dilanda banjir dengan sedikitnya 16 titik genangan akibat hujan lebat. Ketinggian air mencapai 25-70 cm, dan sekitar 835 jiwa terdampak banjir tersebut, dengan sebagian di antaranya dievakuasi ke tempat yang lebih aman oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang.

Dengan komitmen dan upaya yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Serang dan instansi terkait, diharapkan masalah banjir dapat segera teratasi demi kenyamanan dan keselamatan warga Kota Serang.

(Tf/red)

BACA JUGA :  Gabungan Massa Apdesi Dari Berbagai Daerah Kumpul dan Bakar-bakar di Depan Gedung DPR, Minta Revisi UU Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *