Penyelidik dari Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menahan mantan kepala desa dan perangkat desa atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan senilai Rp 579 juta. Dua tersangka tersebut adalah Jaelani (JI), mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, dan Qomaruddin (QN), mantan perangkat Desa Melis.
Kepala Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah dipanggil sebagai saksi dan setelah dilakukan gelar atau ekspose untuk penetapan tersangka, mereka langsung ditahan pada hari Selasa (5/3/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, diduga kuat kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi selama pembangunan gedung pertemuan desa antara tahun 2015 hingga 2028.
Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Trenggalek serta tim audit fisik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa nilai bangunan yang telah terpasang mencapai Rp 423 juta, sementara sisanya sebesar Rp 156 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Gigih menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan ini diketahui adanya indikasi kuat bahwa kedua tersangka telah berkolusi untuk menggelapkan sebagian anggaran pembangunan melalui manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka berpotensi mendapatkan hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal dua puluh tahun penjara serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 ayat 1 UU Tipikor. Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal satu tahun penjara hingga maksimal dua puluh tahun penjara dengan denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.